Melansir dari situs resmi Kementerian Investasi, Hari Ganie selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (REI) mengungkap bahwa investasi properti akan mengalami peningkatan prospek. Ungkapan tersebut diperkuat dengan data yang dihimpun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bahwa di triwulan pertama tahun 2022, angka investasi properti mencapai hampir Rp 25 Triliun.
Namun, sebelum berinvestasi dan bertransaksi, calon pemilik properti wajib mengenal macam-macam dokumen kepemilikan properti yang sah di mata hukum di Indonesia. Berikut penjabarannya!
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Menurut hukum di Indonesia, SHM adalah dokumen yang menduduki kasta teratas jika dibandingkan dengan dokumen yang lain. Pemilik SHM dinyatakan sah secara hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah/lahan, termasuk properti yang ada di atasnya. Dengan kata lain, pemilik properti dengan SHM yang sah dapat menggadaikan, menyewakan, menjual, hingga menghibahkannya. Adapun SHM ini tidak dapat kadaluarsa selama pemilik sahnya masih hidup, dan dapat dialihkan turun-temurun. Peraturan resmi mengenai SHM tercantum dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Masih dari peraturan perundangan yang sama, SHGB hadir bagi pemilik properti yang tanahnya masih bersifat milik pihak lain. Berbeda dengan SHM yang jangkanya seumur hidup, SHGB akan kadaluarsa dalam jangka 30 tahun. Kemudian, dapat diperpanjang paling panjang selama 20 tahun berikutnya. Tidak hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja yang berhak atas kepemilikan SHGB, namun Warga Negara Asing (WNA) pun dapat mengurus dan memiliki dokumen ini. Properti dengan SHGB memang tidak bisa diwariskan turun-temurun, namun masih bisa dijadikan jaminan untuk urusan bank.
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
SHGU sebenarnya tidak jauh berbeda dari SHGB. Perbedaan signifikan terdapat pada pemilik tanah dan pemanfaatannya. Dokumen yang hanya bisa dimiliki oleh WNI ini harus diurus jika ingin mengolah tanah milik negara sebagai properti untuk usaha. SHGU juga akan kadaluarsa dalam jangka waktu 30 tahun, namun dapat diperpanjang hingga maksimal jangka 25 tahun berikutnya. Adapun luas tanah/lahan yang dapat diurus untuk kepemilikan SHGU adalah yang berukuran 5 hingga 25 hektar. Kepengurusan SHGU untuk tanah dengan ukuran di atas 25 hektar biasanya diatur dengan regulasi tersendiri.
Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Kepemilikan SHMSRS wajib diketahui dan diurus oleh calon pemilik unit rumah susun, atau yang sekarang lebih populer dengan sebutan apartemen. Peraturan perundangan mengenai SHMSRS tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Dengan kepemilikan SHMSRS, seseorang dinyatakan sah secara hukum atas unit apartemen dan berhak atas pemanfaatan fasilitas milik bersama.
Akta Jual Beli (AJB)
Apapun jenis propertinya, pihak yang ingin melakukan transaksi jual-beli harus melibatkan AJB. AJB diibaratkan seperti “nota” untuk transaksi properti yang menjadi bukti resmi bahwa sebuah properti tersebut, baik tanah/lahan hingga bangunan telah resmi beralih kepemilikan. AJB dapat diurus melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Girik
Girik merupakan sebuah dokumen tanah yang cukup berbeda dengan dokumen lainnya. Girik hadir sebagai surat kuasa kepemilikan tanah tanpa sertifikat yang telah disebutkan sebelumnya. Penggunaan girik biasanya lumrah di kalangan masyarakat pedesaan. Girik dapat ditingkatkan levelnya menjadi sertifikat resmi seperti AJB atau SHM jika pemiliknya mengurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, pemilik tanah girik harus waspada atas sengketa, dengan cara mengurusnya di aparat desa, kantor PPAT, hingga BPN.
Demikianlah penjabaran singkat terkait macam-macam dokumen kepemilikan properti yang sah di ranah hukum Indonesia. Pastikan Anda telah memenuhi persyaratan dan kepemilikan dokumen-dokumen terkait sebelum melakukan transaksi atau investasi properti. Jika Anda ingin melakukan transaksi jual-beli-sewa rumah atau properti lainnya di Surabaya, percayakan hanya pada Ray White CBD Surabaya. Bersama kami, Anda tak perlu ragu dan khawatir akan pusing sendiri dalam menyelesaikan urusan properti! (vw)
Share