logo-raywhite-offcanvas

24 Nov 2025 NEWS 5 min read

KPR Syariah: Pilihan Halal untuk Beli Rumah Impian Anda

Membeli rumah adalah salah satu pencapaian besar dalam kehidupan banyak orang. Namun, proses memiliki rumah impian sering kali terkendala oleh besarnya dana yang dibutuhkan. Untuk mengatasi hal ini, banyak orang memilih menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Di Indonesia, selain KPR konvensional, kini tersedia alternatif yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu KPR Syariah. Produk ini menjadi solusi menarik bagi masyarakat yang ingin membeli rumah tanpa melanggar prinsip-prinsip Islam, karena tidak mengandung unsur riba. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai KPR Syariah, mulai dari definisi, prinsip dasar, keunggulan, hingga tips memilih KPR Syariah terbaik.

Apa Itu KPR Syariah?

KPR Syariah adalah fasilitas pembiayaan rumah yang disediakan oleh lembaga keuangan berbasis syariah, yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam. Tidak seperti KPR konvensional yang menerapkan sistem bunga, KPR Syariah menggunakan skema jual beli (murabahah), sewa (ijarah), atau kepemilikan bertahap (musyarakah mutanaqisah). Inti dari sistem ini adalah transaksi riil antara bank dan nasabah, bukan transaksi utang dengan bunga. Dalam KPR Syariah, bank terlebih dahulu membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang telah disepakati di awal.

Prinsip-Prinsip Dasar KPR Syariah

KPR Syariah dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:

  1. Tanpa Riba (Bunga)
    Riba merupakan tambahan dalam transaksi utang-piutang yang dilarang dalam Islam. Dalam KPR Syariah, tidak ada bunga seperti dalam KPR konvensional. Sebagai gantinya, bank mengambil keuntungan dari margin atau sewa yang disepakati bersama nasabah.

  2. Jual Beli yang Jelas (Murabahah)
    Dalam akad murabahah, bank membeli rumah terlebih dahulu kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang sudah termasuk keuntungan. Nasabah mencicil harga tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan di awal.

  3. Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqisah)
    Pada skema ini, kepemilikan rumah dibagi antara bank dan nasabah, dan setiap cicilan yang dibayarkan akan mengurangi porsi kepemilikan bank hingga rumah sepenuhnya menjadi milik nasabah.

  4. Sewa-Menyewa (Ijarah Muntahia Bittamlik)
    Bank membeli rumah dan menyewakannya kepada nasabah. Di akhir masa sewa, kepemilikan rumah akan dialihkan kepada nasabah.

Prosedur dan Persyaratan Mengajukan KPR Syariah

Mengajukan KPR Syariah tidak jauh berbeda dengan KPR konvensional, namun terdapat beberapa perbedaan dalam akad dan prosesnya. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu dilakukan:

  1. Memilih Lembaga Keuangan Syariah
    Pertama, tentukan bank syariah atau lembaga pembiayaan syariah terpercaya yang menawarkan produk KPR. Beberapa bank besar di Indonesia yang menawarkan KPR Syariah adalah Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat, dan BCA Syariah.

  2. Menentukan Rumah yang Ingin Dibeli
    Nasabah memilih rumah yang akan dibeli, baik rumah baru dari developer maupun rumah second. Lembaga pembiayaan akan melakukan survei dan analisis harga rumah tersebut.

  3. Mengajukan Permohonan KPR Syariah
    Calon pembeli harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, slip gaji, NPWP, dan rekening tabungan.

  4. Penilaian dan Analisis
    Pihak bank akan mengevaluasi kelayakan finansial nasabah. Jika disetujui, maka proses akad akan dilaksanakan berdasarkan salah satu skema syariah.

  5. Pelaksanaan Akad dan Pembayaran Cicilan
    Setelah akad disepakati, rumah akan dibeli oleh bank, kemudian dijual atau disewakan kepada nasabah sesuai skema yang dipilih. Nasabah mulai membayar cicilan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Tips Memilih KPR Syariah yang Tepat

Setiap bank bisa menawarkan akad yang berbeda. Pastikan Anda memahami masing-masing akad dan memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda. Sebelum Anda mengajukan KPR, Anda harus menghitung dengan teliti dan cermat terkait penghasilan dan pengeluaran Anda. Usahakan agar cicilan Anda tidak membebani keuangan bulanan Anda. 

Idealnya, cicilan tidak melebihi 30% dari total penghasilan. Selain itu, Anda harus melakukan riset dan membandingkan penawaran dari beberapa lembaga keuangan syariah dengan memperhatikan margin keuntungan, tenor, biaya administrasi, dan layanan nasabah. Terakhir, pastikan bank atau lembaga pembiayaan yang Anda pilih sudah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Tantangan dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Meskipun KPR Syariah menawarkan berbagai keuntungan, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Misalnya, margin keuntungan KPR Syariah kadang lebih tinggi dibanding suku bunga awal KPR konvensional. Selain itu, fleksibilitas dalam pengaturan cicilan atau percepatan pelunasan bisa berbeda antar lembaga. Oleh karena itu, sangat penting untuk membaca dan memahami seluruh isi akad sebelum menandatangani perjanjian.

KPR Syariah adalah solusi pembiayaan rumah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, memberikan ketenangan hati bagi umat Muslim dalam menjalankan transaksi finansial. Dengan sistem yang bebas riba dan cicilan tetap, KPR Syariah menjadi pilihan ideal bagi siapa saja yang ingin memiliki rumah impian tanpa khawatir melanggar nilai-nilai syariah. Namun, seperti halnya produk keuangan lainnya, penting bagi calon nasabah untuk memahami seluk-beluk produk ini dan menyesuaikannya dengan kondisi keuangan pribadi. Dengan perencanaan yang matang dan pemilihan lembaga keuangan yang tepat, memiliki rumah halal bukanlah mimpi belaka.

Jika Anda sedang mencari hunian yang pasti sudah terpercaya serta dekat dengan tempat kuliner, Anda bisa mempercayakannya ke Ray White CBD Surabaya. Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa langsung mengunjungi website Ray White CBD Surabaya dihttps://cbdsurabaya.raywhite.co.id. Find a home that suits your lifestyle with Ray White!

Written by: Jennifer Rantelobo (Copywriter of Ray White PPC Group)

Approved by: Cynthia Natalia William (Marcomm of Ray White & Loan Market PPC Group)